Kesehatan . 16/11/2024, 20:01 WIB

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran: Dokter Dilarang Promosi Obat dan Skincare

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Seiring dengan perkembangan media komunikasi, kini makin banyak dokter influencer yang memberikan edukasi kesehatan ke masyarakat.

Namun, tak sedikit dari mereka yang turut mempromosikan produk-produk kesehatan, seperti obat hingga skincare.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr. Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes menjelaskan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) mengatur tentang empat kewajiban dokter, di antaranya, kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.

Aturan tersebut dimuat dalam 4 bab dan 21 pasal. Sedangkan terkait aturan terkait promosi kesehatan oleh dokter influencer, pihaknya telah mengeluarkan dua fatwa yang mengatur.

"Ada dua fatwa MKEK, nomor 20 dan 29 itu sudah diatur bahwa dokter tidak boleh berpromosi, kecuali iklan layanan masyarakat," terang Djoko pada konferensi pers di Jakarta, 16 November 2024.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa seorang dokter tidak boleh mempromosikan suatu produk yang memberikan klaim penyembuhan penyakit, kesehatan, dan kecantikan.

Sedangkan apabila dokter ingin berpromosi, ia harus menanggalkan gelarnya sehingga tidak bisa mengatasnamakan diri sebagai dokter.

"Kalau dia mau berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter. Harus ditanggalkan. Tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi. Seperti yang kita lihat di TV kan banyak juga, di media disebutkan bahwa itu adalah praktisi kesehatan," tuturnya.

"Dokter tidak boleh berpromosi. Itu poinnya. Karena dia tidak boleh punya interest terhadap benefit yang dia dapatkan. Jadi kalau ada dokter yang berpromosi itu dimasukkan sebagai pelanggaran," tegas Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Pusat Dr. dr. Bahtiar Husain, SpP, MHKes pada kesempatan yang sama.

Ia pun menyoroti saat ini banyak dokter influencer yang berpromosi, terlebih dengan kemudahan media informasi dan komunikasi.

"Sudah banyak di era IT sekarang ini dokter berpromosi. Nah itu sangat kita kecam sebagai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran," pungkasnya. (Ann)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com