fin.co.id - R (43), seorang sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin 11 November 2024. R ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Disway Group, Sabtu 16 November 2024.
R, kata dia, dijerat Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
"Karena diduga melanggar Pasar 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta," ujarnya.
Sebelumnya, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang saat ini sudah dibawa ke Polres Purwakarta. Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan R dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"Siap, untuk sopir sudah kita bawa ke Polres dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.
Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, dan Korlantas Polri.
Baca Juga
"Betul, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polres, Polda dan Korlantas," ungkapnya.
Sekadar diketahui, kecelakaan beruntun ini melibatkan 17 kendaraan. Kemudian, mengakibatkan 25 orang luka ringan, empat orang luka berat, dan satu orang meninggal dunia.
(Raf)