Nasional . 15/11/2024, 13:50 WIB

Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Transaksi Keuangan Tersangka Kasus Korupsi Taspen

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeperiksa dua saksi terkait dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 11 November 2024.

"Hadir, materinya pendalaman kegiatan investasi Taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat 15 November 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group, dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Dua saksi yang hadir dan diperiksa KPK tersebut adalah Karyawan PT Insight Investment Management, Ghudean Ilman Maliki dan mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita.

Sebelumnya, Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK mengamankam sejumlah barang bukti yakni dokumen atau surat dan barang bukti elektronik lainnya. Dia mengatakan, dana yang dikelola PT Taspen dikelola dalam tiga jenis investasi fiktif.

"Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. ada saham, sukuk dan ada yang lainnya," ungkap Asep, Jumat 5 Juli 2024.

KPK telah melakukan penggeledahan di kantor sekuritas yang ada diwilayah Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

KPK juga telah mencegah dua orang dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com