KPK Tegaskan Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel Tak Pengaruhi Proses Hukum

fin.co.id - 15/11/2024, 20:51 WIB

KPK Tegaskan Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel Tak Pengaruhi Proses Hukum

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak mengganggu proses hukum kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. Pasalnya, kasus dugaan itu terjadi saat pria yang dikenal sebagai Paman Birin menjabat gubernur Kalsel.

"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu (proses hukum yang sudah berjalan), karena apa? Tindakan (dugaan korupsi) tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Dia mengatakan, tidak serta merta mundurnya Paman Birin itu menghilangkan proses hukum. Karena, kata dia, dugaan suap itu sudah terjadi saat dirinya menjabat sebagai orang nomor 1 di Kalsel.

"Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Sahbirin Noor alias Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. "Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.

Sahbirin Noor menyatakan pengunduran dirinya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2024.

(Ayu)

Mihardi
Penulis