Nasional . 15/11/2024, 14:50 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya. Pememriksaan Edwin terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pengadaan atau pekerjaan Bandung Smart City yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa No 8-10, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 15 November 2024.
Tessamengatakan, KPK telah memeriksa delapan saksi untuk mendalami kasus ini. Kedelapan saksi itu, kata dia , yakni OA, TR, DN, WS, PE, AW, SR, dan R. Namun, Tessa belum membeberkan soal apa para saksi didalami terkait perkara ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.
Asep menjelaskan keempat orang tersangka anggota DPRD Kota Bandung Rianto (RI) ; Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH); Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 - 2024 Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR); Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua m Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ema Sumarna (ES).
Diketahui, Rianto (RI) dari fraksi PDI-Perjuangan ; Achmad Nugraha dari fraksi PDI-Perjuangan; Ferry Cahyadi Rismafuri dari fraksi Gerindra.
Para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com