fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau Raffi Ahmad untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengingatkan suami Nagita Slavina itu untuk segera melaporkan harta kekayaannya, mengingat sudah sebulan menjabat sebagai utusan khusus Presiden.
"Harus, harus. Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya," kata Pahala dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan meskipun tidak ada sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN, tetapi setiap penyelenggara negara wajib melaporkan.
Baca Juga
- Ahmad Tohari, Esther Haluk, dan Murdiono Mokoginta Penerima Penghargaan Penulis 2024
- Kurun Waktu 5 Tahun, KPK Klaim Tangani 597 Perkara dan Pemulihan Aset Hingga Rp 2,5 Triliun
Ia mengungkapkan apabila para penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN mereka, KPK akan menyurati para penyelenggara negara.
"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.
Diketahui, Raffi Ahmad pada 22 Oktober 2024 lalu sudah dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Raffi menjelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden memiliki tugas utama membantu Presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi dan penetrasi yang diarahkan oleh Prabowo. (Ayu/dsw).
Baca Juga
- BRI Salurkan KUR Senilai Rp175,66 triliun, Bukti Nyata Implementasi Asta Cita dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
- Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Wujudkan NDP sebagai Connectivity Hub Terkemuka
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq