fin.co.id - Pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial N yang mayatnya ditemukan terbungkus kasur di jalan kampung Telagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, Kamis 14 November 2024.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku yang berinisial HH tersebut akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Baktiar kepada wartawan.
Dikatakan Kapolres, pelaku membunuh korban dengan cara dicekik lantaran sakit hati dan tersinggung oleh kata-kata korban. Yang mana, sebelum peristiwa itu terjadi antara pelaku dan korban saling mengenal melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga
- Pemkot Usulkan ada Akses Penghubung Antara Toll JORR III dengan Jalan Konvensional di Tangerang
- Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor: Kepala Dipukul Pakai Tabung Gas
"Dalam perdebatan itu, ada unsur asmara, tapi juga transaksional. Korban mungkin mengatakan sesuatu yang menyinggung pelaku," terangnya.
Setelah menyadari korban sudah tak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan pelaku selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang tak jauh dari lokasi.
Namun, ketika hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik takut dilihat orang, sehingga ia akhirnya meninggalkan jasad korban di pinggir jalan, terbungkus kasur.
"Dia berusaha membawa jasad korban ke tempat lain, tapi karena sudah siang dan takut ketahuan orang, akhirnya ditinggalkan begitu saja di tengah jalan," tandasnya.
Baca Juga
- Fakta Baru Anak Tega Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
- Korbannya Sempat Aborsi, Pimpinan Ponpes di Banten Dicokok Polisi Usai Cabuli Tiga Santriwati
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq