fin.co.id - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, seorang pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Bagja untuk menanggapi video dukungan Presiden Prabowo kepada paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Pejabat negara, dengan Pasal 71 ayat 1 dan kemudian ada Pasal 70 sebelumnya (UU Pilkada) itu, yang kemudian ada juga putusan MK Nomor 52, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang ada sebagai pengurus partai politik dapat kampanye dengan catatan harus cuti kampanye di luar tanggungan negara," kata dia saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Rabu, 13 November 2024.
Menurutnya, dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 itu, pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga
- Trik Psikologis Agus Buntung Bikin Korban Tunduk Ikuti Perintah
- Denny JA: Banyak Agama Leluhur Merawat Lingkungan Hidup
"Kalau Sabtu, Minggu, sesuai dengan ketentuan PKPU, maka yang bersangkutan bisa melakukan kampanye. Jadi tidak melakukan izin kampanye, karena sesuai dengan PKPU juga demikian," ujar Bagja.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri video tersebut apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait pemilihan kepala daerah,” kata Bagja.
Bagja mengungkapkan bahwa jika nantinya apabila dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka akan selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran,” tuturnya.
Baca Juga
- Komnas HAM Minta Polda Jateng Transparan Proses Hukum Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
- BRI Borong 7 Penghargaan di Ajang Top 100 CEO & The 200 Leader Future Forum 2024
Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.
"Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” pungkas Bagja. (Anisha/dsw).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq