fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ibu Terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja alias MW terkait kasus perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara putranya tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.
Dia mengatakan, MW diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (RZ).
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024," tuturnya.
Dia mengatakan, pemeriksaan ini untuk menguatkan pembuktian berkas perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Gregorius Ronald Tannur tahun 2023-2024
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
(Adm)