fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orag saksi terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketiga saksi yang diperiksa itu, kata dia, berinisial TSC, GNR, dan IA.
"TSC selaku pihak PT Jujur Sentosa, GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015-2016, dan IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas," terangnya dalam keterangan, Kamis 14 November 2024.
Ketiganya diperiksa, kata dia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tak bermuatan politis.
"Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik," kata Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu 13 November 2024.
Baca Juga
(Adm)