Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Perkeretaapian Medan

fin.co.id - 14/11/2024, 16:58 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Perkeretaapian Medan

Seorang wartawan merekam video Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Media Dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agus Kurniawan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir

fin.co.id - Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Dua saksi itu yakni AS dan RAK.

"AS selaku Tim Reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016 dan RAK selaku Tim Reviu Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.

Dia menjelaskan, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama Tersangka PB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

(Adm)

Mihardi
Penulis