Nasional . 13/11/2024, 17:43 WIB
fin.co.id - Sahbirin Noor alias Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Mundurnya Paman Birin ini juga dibenarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
Bima mengatakan, saat ini pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPRD Provinsi Kalsel. Ia mengatakan untuk menggantikan posisi Paman Bhirin, pihaknya bakal menunjuk PJ gubernur sementara.
"Akan segera ditunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Salah satunya yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).
Tak terima karena statusnya sebagai tersangka. Paman Bhirin melawan menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sahbirin kemudian memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Sehingga, status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com