fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap dua dari enam pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa pada Selasa 11 November 2024.
"Kedua tersangka berinisial PF (24) dan F (28) kami tangkap di hari yang sama yakni Selasa di tempat berbeda. Dua pemuda ini merupakan pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggota komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu 27 September sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa 11 November 2024
Menurut Rita, kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole. Untuk F ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sementara PF dibekuk di daerah Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB.
Satu dari dua tersangka tersebut yakni PF merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan kaca helm dari lokasi penganiayaan saat olah TKP lalu.
Baca Juga
- Ahmad Tohari, Esther Haluk, dan Murdiono Mokoginta Penerima Penghargaan Penulis 2024
- Kurun Waktu 5 Tahun, KPK Klaim Tangani 597 Perkara dan Pemulihan Aset Hingga Rp 2,5 Triliun
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.
"Untuk empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, namun kami sudah mengantongi identitas mereka," tambahnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa ini terjadi saat mereka tengah melakukan "kopi darat" di salah satu pelataran toko yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Salah satu korban yakni FA mengambil foto ke arah para pelaku yang sedang berkumpul, ternyata aksi itu diketahui. Kemudian salah seorang pelaku menanyakan maksud korban mengambil foto, karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya para pelaku yang tengah terpengaruh alkohol menganiaya FA.
Mendapat serang dari pelaku, FA kemudian melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anggota komunitas Vespa lainnya yakni MJAR, tetapi rekannya itu malah ikut menjadi korban penganiayaan.
Baca Juga
- BRI Salurkan KUR Senilai Rp175,66 triliun, Bukti Nyata Implementasi Asta Cita dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
- Kolaborasi Telin dan Citra Connect Perkuat Ekonomi Digital Indonesia Wujudkan NDP sebagai Connectivity Hub Terkemuka
Secara brutal para pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong, helm dan botol minuman keras. Akibatnya, FA dan MJAR mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di kepala. (Ant).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq