Nasional . 13/11/2024, 19:01 WIB

Kejagung Periksa Ipar dan Adik Kandung Lisa Rahmat Terkait Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua saksi terkait perkara kasus dugaan suap. Hal itu terkait dengan perkara vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 13 November 2024.

"Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024," kata Harli.

Dia mengatakan, kedua saksi itu merupakan kerabat dari kuasa hukum Ronald Tannur, LR. "SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR," ujarnya.

Dia mengatakan, kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada hakim Pengadila Negeri Surabaya terkait vonis bebas kliennya. 

(Adm)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com