Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan

fin.co.id - 13/11/2024, 19:02 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Disway-Anisha Aprilia)

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini, Rabu, 13 November 2024 memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.

Kedua saksi yang diperiksa adalah DR, yang menjabat sebagai Staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan di Kementerian Perhubungan, serta RREP, yang merupakan istri dari tersangka PB.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa, "Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kami terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas." ujar Harli dalam keterangannya.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dengan Kejaksaan Agung berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk membawa pelaku ke pengadilan. (*)

Sigit Nugroho
Penulis