Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Beri Dukungan Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin

fin.co.id - 13/11/2024, 21:33 WIB

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo Beri Dukungan Paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Terang-Terangan Prabowo Endorse Paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jateng (ist)

fin.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun tangan merespon video Presiden Prabowo yang menyatakan dukungannya terhadap paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri video tersebut apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait pemilihan kepala daerah,” kata Bagja di kantornya, Rabu, 13 November 2024.

Namun, kata dia, apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU -XXII/2024, secara hukum pejabat negara, termasuk Presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.

Asalkan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka akan selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran,” tuturnya.

Bagja berjanji bahwa jika nantinya apabila dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.

"Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” pungkas Bagja. (Anisha/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis