Wakil Ketua DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada 1 Putaran

fin.co.id - 12/11/2024, 22:13 WIB

Wakil Ketua DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan untuk Kepentingan Pilkada 1 Putaran

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan revisi UU DKJ bukan titipan dari pihak manapun. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan dari siapa pun. Diaa menjelaskan, RUU dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.

"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 November 2024.

Adies menjelaskan, perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Mengingat, Jakarta saat ini masih disebut DKI Jakarta bukan DKJ.

"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," kata Adies.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, revisi UU tersebut tak membahas soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya menjadi satu putaran. Maka itu, kata dia, revisi itu tidak ada kaitannya dengan pilkada.

"Tidak ada, tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis Pilkada apa 1 puteran atau tidak beberapa putaran, tidak ada," pungkasnya.

(Ani)

Mihardi
Penulis