Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi, Total 18 Orang

fin.co.id - 12/11/2024, 15:51 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi, Total 18 Orang

Tersangka judi online yang melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

fin.co.id - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus judi online yang diduga melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Satu tersangka baru itu yakni berinisial D.

"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.

Dengan bertambahnya satu orang tersangka ini, kata dia, total pelaku yang terlibat judi online di Komdigi berjumlah 18 orang.

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," lanjutnya.

Dia mengatakan, D merupakan istri dari DPO berinisial A alias M. Dirinya diduga terlibat TPPU sang suami.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.

Dipaparkannya, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai total Rp.2.687.599.000 dengan rincian IDR: Rp2.075.299.000, ⁠SGD 3.000 SGD senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp11.700), USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600), 58 buah perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, 1 buku tabungan," bebernya.1

Sebelumnya, tersangka saat ini yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya terkait judi online (Judol) yang melibatkan oknum Kemenkomdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu di antaranya inisial A masih dalam pengejaran. Disebutkannya, 10 di antaranya merupakan oknum karyawan Kemenkomdigi dan 8 di antaranya warga biasa.

"Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," ucapnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis