fin.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Afrizal menyatakan, penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Dia menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Kemudian, kata Afrizal, penyidik KPK juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal tersebut diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Baca Juga
- Christina Megawe Narapidana Pembunuh Bocah Angelina Pada Tahun 2015 Silam Kini Meninggal Dunia
- Budayawan Sudjiwo Tejo Mendadak Minta Maaf Sudah Suudzon, Sebut Miftah Seorang Wali
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujarnya.
Hakim membantah soal KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK. “Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Baca Juga
- PBNU Ingatkan Ketum GP Ansor yang Terkesan Membela Miftah: Kalau Salah Tetap Salah!
- Kronologi Polisi Tangkap Ria Agustina Owner Salon Kecantikan Ilegal dengan Modus Hilangkan Bopeng di Wajah
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ayu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq