fin.co.id - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Karena, PN Jaksel memenangkan permohonan sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin.
"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
Menurutnya, status tersangka Paman Birin sudah sesuai prosedur. Maka itu, kata dia, KPK menetapkan orang nomor 1 di Kalimantan Selatan itu sudah sesuai dengan hukum.
"Salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," sambungnya.
Baca Juga
- Kangen, Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Ditemani Ayam Goreng
- Menhub: Program Mudik Gratis untuk Kurangi Potensi Kecelakaan Lalin saat Libur Nataru
Kemudian, kata Tessa, pada KUHAP penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan. Maka itu, dia mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan permohonan Paman Birin itu.
"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, ya. Sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," jelasnya.
Namun, dalam hal ini Tessa mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, KPK akan mempelajari risalah atau putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil selanjutnya.
"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
Baca Juga
- Adukan Kejagung ke Komnas HAM, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Penuhi Unsur HAM
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Adem Ayem Jelang Nataru 2024-2025
“Mengadili, dalam pokok perkara, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
(Ayu)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq