KPK Sesalkan Hakim PN Jakarta Selatan Menangkan Praperadilan Paman Birin

fin.co.id - 12/11/2024, 20:28 WIB

KPK Sesalkan Hakim PN Jakarta Selatan Menangkan Praperadilan Paman Birin

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Karena, PN Jaksel memenangkan permohonan sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin.

"KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Menurutnya, status tersangka Paman Birin sudah sesuai prosedur. Maka itu, kata dia, KPK menetapkan orang nomor 1 di Kalimantan Selatan itu sudah sesuai dengan hukum.

"Salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga

Kemudian, kata Tessa, pada KUHAP penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan. Maka itu, dia mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan permohonan Paman Birin itu.

"Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus, ya. Sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," jelasnya.

Namun, dalam hal ini Tessa mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya, KPK akan mempelajari risalah atau putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang diambil selanjutnya.

"KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan," pungkasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya. Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

Baca Juga

“Mengadili, dalam pokok perkara, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

(Ayu)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->