Eks 7 Anggota DPRD Jawa Timur Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

fin.co.id - 11/11/2024, 16:52 WIB

Eks 7 Anggota DPRD Jawa Timur Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers menanggapi hasil sidang putusan kasus korupsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

fin.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019—2024. 

Tujuh orang tersebut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021—2022.

"Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 11 November 2024.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019—2024 tersebut adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, dan Ahmad Athoillah.

Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jatim Hudiyono, pihak swasta bernama Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID