Entertainment . 11/11/2024, 07:05 WIB
fin.co.id - Ammar Zoni, aktor yang dikenal publik lewat berbagai peran di sinetron, kini tengah menghadapi situasi yang sulit setelah hukuman penjaranya diperberat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari vonis awal selama 3 tahun, masa tahanan Ammar kini bertambah menjadi 4 tahun atas kasus narkoba yang menjeratnya. Tak hanya itu, denda yang harus dibayar pun mengalami penurunan, yakni menjadi Rp800 juta, setelah sebelumnya dijatuhkan sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Bahkan, Ammar yang masih merasa tertekan dengan situasi hukum yang sedang dihadapinya menyatakan perasaan frustrasi dan ketidakadilan atas vonis yang diterimanya.
"Ammar merasa sangat sedih dengan keputusan tersebut, tapi seperti yang ia katakan, ini adalah keputusan hukum yang harus diterima meski ia merasa tidak adil," ujar Jon Mathias dalam wawancara yang berlangsung pada Minggu, 10 November 2024. "Dia bahkan menyinggung soal korupsi, karena ia merasa perbuatannya tidak setara dengan korupsi yang merugikan negara. 'Saya ini kan bukan koruptor,' katanya," tambah Jon.
Ammar Zoni tampak sangat tertekan dengan fakta bahwa dirinya, yang merupakan seorang pecandu narkoba, harus menjalani hukuman penjara. Dalam pandangannya, ia merasa bahwa negara seharusnya memberikan perawatan medis untuk dirinya yang tengah berjuang dengan kecanduan, ketimbang memberinya hukuman penjara yang semakin memperburuk keadaan.
"Saya merugikan diri sendiri, tapi negara tidak dirugikan. Seharusnya saya diberi kesempatan untuk mendapatkan pengobatan, bukan malah dihukum," ungkap Jon Mathias menirukan perasaan Ammar.
Pernyataan ini mencerminkan keputusasaan Ammar terhadap sistem hukum yang ia hadapi, dan menunjukkan bahwa ia lebih berharap kepada pemulihan ketimbang hukuman yang hanya menambah penderitaannya.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Namun, setelah proses banding, jaksa berhasil mempengaruhi pengadilan untuk meningkatkan masa penjara Ammar menjadi 4 tahun. Keputusan ini tentu saja menambah rasa kekecewaan yang mendalam bagi Ammar, yang berharap bisa lebih fokus pada pemulihan dirinya.
Keputusan hukum yang berat ini datang tak lama setelah Ammar Zoni melalui perpisahan yang cukup menghebohkan dengan Irish Bella, mantan istrinya.
Kehidupan pribadi Ammar yang sempat dihiasi dengan kebahagiaan kini terperangkap dalam masalah hukum dan pribadi yang semakin rumit.
Kasus narkoba yang menjeratnya ini semakin memperburuk citra publiknya, meski ia terus menegaskan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor atau pelaku kejahatan besar yang merugikan negara secara langsung.
Publik kini pun bertanya-tanya, apakah hukuman yang diterima oleh Ammar Zoni sudah sesuai dengan perbuatannya sebagai seorang pengguna narkoba, atau justru menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum terhadap para pecandu.
Banyak yang menilai bahwa hukuman penjara bagi seorang pecandu seharusnya lebih berorientasi pada rehabilitasi daripada justru menghukum secara represif.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id