Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Ammar Zoni Diperberat

fin.co.id - 10/11/2024, 16:10 WIB

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Ammar Zoni Diperberat

Hukuman Ammar Zoni Diperberat

fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding atas hukuman Ammar Zoni atas kasus narkoba yang membelit mantan Irish Bella itu.

Atas banding yang dilakukan oleh Jaksa, hukuman Ammar Zoni diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Kemudian JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakartaan memutuskan Ammar dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.

Mengenai keputusan tersebut, Ammar Zoni yang kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sudah mengetahuinya.

Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya tersebut mengaku sedih dan pasrah.

"Ya pasti dia sedih dan harus pasrah juga karena ini putusan hukum," ujarnya belum lama ini.

Kabar diperberatnya hukuman Ammar Zoni pun diungkapkan oleh salah satu sahabatnya yaitu, Abdullah Emile Oemar Alamudy.

Baca Juga

Oemar mengaku mendengar kabar tersebut langsung dari Ammar Zoni.

"Mengenai informasi tentang hasil persidangan Ammar Zoni, dia memberi tahu saya langsung soal putusan banding," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman selama 3 tahun terhadap Ammar Zoni terkait kasus narkoba.

Ammar dinyatakan bersalah secara dan meyakinkan. Namun, vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Ammar Zoni.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Ammar.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sahroni
Penulis
-->