KPK Buka Opsi Jerat Keluarga Rafael Alun Pakai Aturan TPPU

fin.co.id - 09/11/2024, 14:15 WIB

KPK Buka Opsi Jerat Keluarga Rafael Alun Pakai Aturan TPPU

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan keluarga Rafael Alun Trisambodo terjerat tindak pidana pencurian uang (TPPU). Opsi itu bisa menggunakan aturan tentang TPPU.

"Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Sabtu 9 November 2024.

Dia menjelaskan, hal tersebut dapat dilakukan apabila alat bukti mencukupi. Pihak yang berperan aktif dalam perkara Rafael Alun bisa dimintai pertanggngjawabannya.

"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak menurup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK nanti akan berkoordinasi dengan pimpinan guna membahas perkara tersebut.

"Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal," jelasnya.

Ditekahui sebelumnya, jaksa KPK mengatakan bahwa ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael ikut melakukan TPPU tersebut. Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2024.

(Ayu)

Mihardi
Penulis