fin.co.id - Jumat 8 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi.
Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:
1.LHP selaku suami Tersangka LR.
2.HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
Baca Juga
- BISKITA Kabupaten Bekasi Resmi Beroperasi, Ini Rute dan Jam Operasionalnya
- Polisi 'Ringan Tangan' Pakai Senpi Atas Nama Penegakan Hukum, Pengamat: Jadi Semacam Bahaya Laten
3.ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
4.AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.
Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Juga
- OTT KPK Dimulai dengan Penyelidikan Bukan Kejadian Tiba-Tiba
- Dicari! Cuitan Divisi Humas Polri yang Hilang, Netizen: Presidennya Prabowo Atau Jokowi?
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq