fin.co.id - Kecelakaan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 7 November 2024 lalu, berbuntut aksi amuk massa merusak belasan truk tiga gardan yang melintas di luar waktu operasional.
Namun dalam insiden itu juga terjadi aksi penjarahan terhadap truk-truk yang dirusak oleh oknum masyarakat yang terlibat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho secara tegas tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan," kata Zain, dikutip Sabtu 9 November 2024.
Baca Juga
- Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan "Duduk Bareng" Dengan Para Pemangku Kepentingan di Kabupaten Tangerang, Diskusikan Soal Ini
- Motif Anak Habisi Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ingin Ringankan Beban Orang Tua
Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk dilokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.
Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain pintu, radio tape, tangki, dinamo maupun onderdil lainnya.
Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan.
Sebab kata Zain barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.
"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Baca Juga
- Pemkab Tangerang Ajak Ratusan Anggota Ormas Ikut Jambore: Supaya Tidak Berkonflik dan Perkuat Bela Negara
- 2024, Pemkot Tangerang Klaim Indeks Kemiskinan Menurun
Zain menyatakan jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami akan melakukan penegakan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.
Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk menghilangkan traumanya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq