Tersangka DPO kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Berhasil Ditangkap

fin.co.id - 08/11/2024, 19:31 WIB

Tersangka DPO kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Berhasil Ditangkap

Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, usai berhasil mengamankan Yandi Supriyadi (tiga dari kiri). Poto: Humas Polres Metro Tangerang Kota.

fin.co.id -  Setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Yandi Supriyadi (28), tersangka kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'nur, kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dari keterangan polisi, Yandi ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 November 2024, pukul 10.00 WIB.

"Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap korban anak yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur, yang telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun kabur dan kita terbitkan DPO atas nama Yandi Supriadi berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 8 November 2024.

Kata Zain, Pelaku ditangkap saat berada di pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari selama bersembunyi di perkebunan. Penangkapan terhadap Yandi Supriyadi turut diback up oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Saat ini tersangka Yandi Supriadi bersama anggota sedang dalam perjalanan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Zain.

Menurut dia sebelumnya, petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi.

Hingga ia (tersangka) berhasil diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Di sana, ia bekerja di sebuah perkebunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Keberadaan tersangka ini benar berpindah-pindah tempat, sebelumnya kita deteksi berada di Padang, sempat ke Palembang dan terakhir berhasil dideteksi keberadaannya di Empat Lawang dan bekerja di kawasan perkebunan," jelasnya.

Diketahui, Yandi Supriadi (28) merupakan satu dari tiga tersangka kasus kekerasan seksual yang korbannya merupakan anak (bocah) laki-laki.

Baca Juga

Dua tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Yusuf Bahtiar (30) sebagai pengasuh di panti asuhan tersebut. Dan Yandi Supriadi (DPO tertangkap) juga merupakan pengasuh di panti asuhan itu.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis
-->