PPATK Bilang Oknum Pegawai Komdigi Kelabui Sempat Coba Kelabui PPATK soal Nomor Rekening
fin.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terjerat kasus judi online sempat mengelabui PPATK dengan cara merekayasa rekening.
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis, 7 November 2024.
Ivan menjelaskan nomor rekening yang dikirimkan sudah dikondisikan terlebih dulu agar tidak ketahuan terindikasi judi online.
Baca Juga
- Kemenperin Buka Lebar Keran Ekspor Minuman Beralkohol
- Trik Psikologis Agus Buntung Bikin Korban Tunduk Ikuti Perintah
Ivan mengaku, pihaknya sempat terkecoh dengan perilaku para oknum tersebut. Namun usai pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi, akhirnya rekening asli yang dipakai pegawai Kemkomdigi diketahui.
"Untungnya kami bekerja secara 'prudent' dan akuntabel," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka di kasus judi online ini. Dari 15 tersangka ini, 11 pegawai Komdigi dan 3 lainnya adalah warga sipil.
Dari 15 tersangka ini, terungkap peran 3 tersangka di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, adalah sebagai pengendali.
Selain itu, polisi juga telah menggeledah rumah yang diduga milik pegawai Komdigi itu.
Baca Juga
- Denny JA: Banyak Agama Leluhur Merawat Lingkungan Hidup
- Komnas HAM Minta Polda Jateng Transparan Proses Hukum Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Polisi menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 73 miliar terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis, 7 November 2024. (Anisha/dsw)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq