fin.co.id - Polres Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus pemukulan sopir taksi online berinisial RF (34), yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat Kompol BSW. Dua saksi itu yakni korban dan terlapor.
"Baru dua, dari korban dan terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.
Terkait upaya penyelesaian melalui restoratif justice (RJ), Nurma menyebutkan, hal itu akan ditanyakan lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Masih penyelidikan, jadi kita kemarin mengundang klarifikasi," ungkapnya.
Dia mengatakan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut RF. Bahkan, sambungnya, kedua sudah dimintai keterangannya.
"Jadi setelah kita menerima laporan korban, kemudian dari penyidik sudah menindaklanjuti. Pertama kali kita memeriksa dari yang diduga melakukan, kemudian setelah itu baru korban. Karena memang dari yang diduga melakukan, kita berkomunikasi, langsung datang," katanya.
Sekadar diketahui, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Sabtu 2 November 2024 oleh RF. Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3395/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
(Faj)