fin.co.id - Farhat Abbas menjelaskan lebih memilih untuk melaporkan Denny Sumargo ke polisi bukan karena ingin balas dendam melainkan masalah harga diri.
Menurut Farhat Abbas, masalah harga diri bukan bertarung menggunakan pistol dan otot, tetapi juga pakai otak. Oleh karena itu, Farhat ingin menunjukan harga dirinya kepada Denny Sumargo.
"Saya menepati pertandingan hari ini bukan pertandingan otot tapi pertandingan otak. Bukan salah benar tapi etika.Saya mau mengatakan masalah siri (harga diri) itu bukan menggunakan body, pistol, atau senjata," kata Farhat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.
"Bukan dengan cara mempermalukan orang mengetok rumah orang dengan cara yang tidak benar. Bersama tim, dengan Krisna Murti dan tim gabungan pengacara pembela kaum lemah, kami tempuh secara hukum," lanjutnya.
Baca Juga
- Kegagalan Pernikahan Kedua Bikin Venna Melinda Makin Dekat dengan Sang Kholik, Kisahnya Inspiratif
- Desta Rayakan Ulang Tahun Natasha Rizki ke-31, Miskha Celetuk: Ibu Masih Sayang Ayah
Mantan suami Nia Daniaty ini mengaku keberatan karena Densu tiba-tiba datang ke rumahnya.
Terlebih, Densu sapaan akrab Denny Sumargo bersikap dan berperilaku tidak sopan, bahkan membawa kata-kata ras yang dinilai mendiskreditkannya.
"Aku bukan Jawa, bukan Sulawesi, bukan Maluku, Sunda, Papua, tapi aku Indonesia. Semangat aku Indonesia itu yang tidak dimiliki. Bahkan ketika saya mengatakan saya orang Bugis," tutur Farhat.
"Bukannya dia menganggapnya sebagai saudara. Saya juga memang keberatan, orangtua saya juga kaget melihat gaya Denny (datang ke rumah saya)," pungkasnya.
Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh Farhat Abbas.
Baca Juga
- Gods of Egypt: Aksi Epik dengan Gerard Butler dan Nikolaj Coster-Waldau, Siap Tayang di Trans TV!
- Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven: Akhir dari Kisah Cinta yang Penuh Emosi dan Harapan
Farhat Abbas melalui Kuasa Hukumnya, Krishna Murti menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo. Dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024. (Hasyim/dsw)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq