Komdigi Blokir Akun Influencer Berpengikut Besar, Terindikasi Judi Online

fin.co.id - 08/11/2024, 15:42 WIB

Komdigi Blokir Akun Influencer Berpengikut Besar, Terindikasi Judi Online

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Marroli J.Indarto.

fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup akun media sosial yang terindikasi dengan judi online. Bahkan, akun berpengikut besar juga ikut diblokir.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Marroli J.Indarto mengatakan, akun media sosial @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut dan @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut juga turut diblokir.

Kemudian, yang terakhir itu menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim, sementara profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi. Modus iklan judi online di media sosial, kata dia, semakin beragam dan sulit diidentifikasi.

“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” kata Marroli dalam keterangannya, Jumat 8 November 2024.

Baca Juga

Ia mengungkapkan, para pelaku tak jarang memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.

Para pelaku ini juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

Iklan-iklan tersebut menyasar kepada pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.

Kemkomdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online.

Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545.

Baca Juga

Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.

Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.

(Ayu)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->