fin.co.id - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menanggapi soal Razman Nasution yang mengadu ke Propam Polda Metro Jaya bersama kliennya, Vadel Badjideh.
Fahmi Bachmid menjelaskan, Propam bukan tempat mengurusi penyidikan. Berdasarkan hukum, penyidik memang punya hak yang tidak bisa diintervensi.
“Kalau urusan penyidik-penyidik, misalnya tiba-tiba merasa proses pnyidikan ini tidak tepat, laporannya bukan di Propam. Tempatnya bukan di situ. Untuk membedakan itu saja tidak bisa bagaimana bisa mencarikan keadilan?” ujar Fahmi Bachmid ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.
“Penyidik punya hak. Dia yang mempelajari berkas perkara. Dia tahu apa yang harus dilakukan. Dia tidak bisa diintervensi. Dia tidak mungkin diperiksa hanya karena melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik yang diberikan amanat oleh undang-undang,” lanjutnya.
Baca Juga
- Kegagalan Pernikahan Kedua Bikin Venna Melinda Makin Dekat dengan Sang Kholik, Kisahnya Inspiratif
- Desta Rayakan Ulang Tahun Natasha Rizki ke-31, Miskha Celetuk: Ibu Masih Sayang Ayah
Oleh sebab itu, Fahmi Bachmid menghimbau kepada Razman Nasution agar mengerti betul kasus hukum yang menjerat kliennya, Vadel Badjideh.
Karenanya, sejak awal Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid tak khawatir saat Razman Arif Nasution bersurat ke Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, sampai mendatangi Propam Polda Metro Jaya.
"Saya menyatakan kalau bingung jangan mengajak semua orang kebingungan,” tutup Fahmi Bachmid. (Has)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq