KPK Akui Sudah Serahkan Bukti Sah Penetapan Tersangka Paman Birin ke PN Jakarta Selatan

fin.co.id - 07/11/2024, 12:48 WIB

KPK Akui Sudah Serahkan Bukti Sah Penetapan Tersangka Paman Birin ke PN Jakarta Selatan

Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah bukti untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka. Bukti itu diserahkan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan Paman Birin terkait statusnya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menjelaskan lembaga antirasuah itu membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di Kalsel dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP," kata Budi kepada wartawan, Kamis 7 November 2024.

Budi menjelaskan, pihaknya juga menyampaikan bukti bahwa Sahbirin kabur sehingga ia tidak bisa mengajukan praperadilan.

"Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," jelas Budi.

Adapun sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) karena Paman Birin menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 5 November 2024.

Lebih lanjut, Nia menjelaskan bahwa KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil bahwa Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Kemudian, Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.

Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin.

Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp 300 juta.

Mihardi
Penulis