Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

fin.co.id - 07/11/2024, 22:08 WIB

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa

fin.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk pada Senin, 4 November 2024. Pembekalan ini dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Pimpasa pada Selasa, 5 November 2024, di mana 146 personel Pimpasa menerima materi terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang sering terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut berasal dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa pengembangan kapasitas SDM Pimpasa sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

"Langkah pertama yang kami lakukan adalah bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, Pimpasa perlu memahami konteks sosial desa yang akan dibinanya," ujar Saffar.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, AKP Roy Suganda Putra Sinurat dari Bareskrim Polri memaparkan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2023.

Roy menjelaskan bahwa TPPO mencakup berbagai bentuk eksploitasi, seperti prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh. Ia juga mengidentifikasi faktor-faktor penyebab TPPO, termasuk faktor ekonomi, geografis, dan sosial-budaya.

Tantangan utama dalam penanganan TPPO antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara.

Polri menerapkan strategi sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah-daerah rawan kejahatan untuk menanggulangi masalah ini.

Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur dari BP2MI menambahkan bahwa perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga

Ia mengungkapkan bahwa PMI menghadapi sejumlah tantangan, antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab, dan masalah keuangan seperti lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi.

BP2MI merespons tantangan ini dengan berbagai program, seperti menciptakan komunitas relawan, serta mendorong wirausaha di kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi.

Sementara itu, Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin dari Bhabinkamtibmas menjelaskan peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui kemitraan dengan perangkat desa.

Bhabinkamtibmas juga berfokus pada pembangunan komunitas yang berdaya dan pencegahan gangguan keamanan. "Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan sambang, deteksi dini, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan," ujar Rudy.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo menegaskan pentingnya konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi, yang tidak lepas dari sinergi dengan instansi terkait.

"Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang hadir dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian. Pimpasa juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini, di mana petugas mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait isu keimigrasian," pungkasnya. (*)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Sigit Nugroho
Penulis
-->