fin.co.id - Denny Sumargo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Bugis oleh Farhat Abbas.
Farhat Abbas melalui Kuasa Hukumnya, Krishna Murti menggugat Denny Sumargo dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo. Dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008," ujar Krishna Murti ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.
"Pasal 16 atau Pasal 156 KUHP. Korbannya adalah Farhat Abbas dan terlapornya adalah Denny Sumargo dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tambahnya.
Sementara, berdasarkan keterangan dari Ahmad selaku warga asli Bugis yang menetap di Jakarta mengaku merasa terusik dengan ucapan Denny Sumargo yang membawa suku Bugis.
"Berdasarkan yang saya lihat di medsos, saya sebagai seorang Bugis merasa terusik dengan pernyataan menantang si Deni Sumargo. Dan saya merasa keberatan dan rekan-rekan saya juga merasa terusik dengan pernyataan menantang di media bahwa orang Bugis dengan Makassar itu diadu," ujar Ahmad.
Ahmad sampai mempertanyakan keaslian Denny Sumargo sebagai keturunan Bugis, melainkan dari etnis yang lain.
Baca Juga
"Dan saya mempertanyakan Denny Sumargo ini asli orang Bugis apa Makassar? Karena saya lihat media-media dia itu saya ikuti, dia kayaknya etnis, gak usah sebutin namanya lah, ya mungkin media sudah pada tau ya," pungkasnya. (Has)