2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi

fin.co.id - 07/11/2024, 08:15 WIB

2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi

Dua DPO saat ini diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital. (Disway/Rafi Adhi)

fin.co.id - Dua DPO saat ini diburu penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi DPO tersebut.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain," katanya kepada awak media, Kamis 7 November 2024.

Diterangkannya, keduanya berinisial A dan M.

"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," terangnya.

Sebelumnya, tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.

Diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," terangnya. (DSW/RAF)

Sigit Nugroho
Penulis