10.794 Anggota KPPS Siap Tugas di Pilkada 2024, KPU Jakpus Libatkan Penyandang Disabilitas

fin.co.id - 07/11/2024, 17:31 WIB

10.794 Anggota KPPS Siap Tugas di Pilkada 2024, KPU Jakpus Libatkan Penyandang Disabilitas

KPU Kota Jakarta Pusat melantik 10.794 anggota KPPS secara serentak pada Kamis 7 November 2024. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat melantik 10.794 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak pada Kamis 7 November 2024. Anggota KPPS Pilkada 2024 itu nantinya akan bertugas di 1.542 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta Pusat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan, dari 10 ribu lebih anggota KPPS yang dilantik terdapat penyandang disabilitas. Kata dia, pihaknya memang sengaja merekrut anggota KPPS dari penyandang disabilitas.

"Yang baru kita terima laporannya dari Kelurahan Mangga Dua Selatan, ada 1 orang (KPPS) disabilitas. Yang bersangkutan masuk kategori disabilitas fisik," kata Sahat saat dikonfirmasi Disway Group, Kamis 7 November 2024.

Seperti pada penyelenggaraan Pemilu 2024, kata dia, KPU Jakpus juga memberikan kesempatan kepada penyandang disabilias untuk menjadi anggota KPPS.

"Pemilu 2024 kami telah melibatkan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara, dalam pilkada ini juga kami merekrut menjadi penyelenggara di TPS. Kami berharap partisipasi penyandang disabilitas dalam pilkada meningkat,” terang Sahat.

Sekadar diketahui, dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Jakarta Pusat terdapat pemilih disabilitas sebanyak 6.806 orang.

Pemilih disabilitas tersebut masuk dalam kategori disabilitas Fisik sebanyak 2.449, disabilitas intelektual sebanyak 400 pemilih, disabilitas mental sebanyak 1.097 pemilih, disabilitas sensorik wicara sebanyak 2.242 pemilih, disabilitas sensorik rungu sebanyak 244 pemilih, dan disabilitas sensorik netra sebanyak 374 pemilih.

Lebih lanjut, dalam pemungutan suara nanti, KPU Jakarta Pusat juga akan mempersiapkan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas. TPS yang terdapat pemilih dari penyandang disabilitas akan didirikan menjadi TPS aksesibel.

Adapun kata Sahat, TPS aksesibel yakni dengan standar pintu masuk dan keluar minimal 90 cm, meja kotak suara tingginya maksimal 35 cm dari lantai dan bilik suara mempunyai ruang kosong di bawah dengan ketinggian 75 sampai 100 cm.

"Selain itu KPU Jakarta Pusat juga menyediakan Alat Bantu Tuna Netra di setiap TPS dan petugas pendamping bagi pemilih yang perlu pendampingan," pungkas Sahat.

(Cah)

Mihardi
Penulis