fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010.
"Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi (MK) itu ada benarnya, namun ada pula salahnya," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 6 November 2024.
Prof. Yusril membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Jaksa Agung Hendarman Supandji kala itu.
Ketika dinyatakan sebagai tersangka, ia mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung Hendarman dan melakukan pengujian materiel atas Undang-Undang (UU) Kejaksaan ke MK tentang masa jabatan Jaksa Agung.
Berdasarkan UU tersebut, dia berpendapat masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung telah habis bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode pertama dan seluruh anggota kabinet.
Kemudian pada masa jabatan Presiden SBY yang kedua, sambung dia, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru sebagai Jaksa Agung dan tidak pernah dilantik.
Dengan demikian, ia berpendapat Hendarman bukan merupakan Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.
Baca Juga
"Jaksa merupakan suatu kesatuan. Maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, segala keputusan seluruh jajarannya juga tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana," ungkapnya.
Prof. Yusril melanjutkan, persoalan itu pun ia bawa ke MK untuk diuji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.
MK kemudian memutuskan Yusril mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dan mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut. Namun, sebagian permohonan Yusril ditolak MK, yakni menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
"Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya 'lolos' dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung," tutur Yusril.
Dia menjelaskan setelah putusan MK, perkara Sisminbakum terus berjalan di pengadilan dengan perkembangan selanjutnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus Sisminbakum bukan merupakan korupsi dalam putusan tingkat kasasi.
Meski perbuatan yang didakwakan kepada Prof. Romli Atmasasmita dan lainnya dalam kasus itu memang ada, tetapi MA menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan begitu, MA melepaskan Prof. Romli dan terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum (onslag).
Meski Prof. Romli dan terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari segala dakwaan, Yusril menyebutkan dirinya tetap dinyatakan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam keadaan itu, dia pun mendesak Jaksa Agung Basrief untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang pada akhirnya diterbitkan lebih dari 6 bulan kemudian.