fin.co.id - Massa buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 6 November 2024. Demo buruh ini menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 persen.
Selain itu, massa buruh juga menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan UMP 2025.
Pantauan Disway Group di lokasi, massa buruh berkumpul di gerbang utama Balai Kota DKI Jakarta. Terdapat tiga mobil komando di depan gerbang utama Balai Kota DKI Jakarta.
Meski ada aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, arus lalu lntas di lokasi tampak lancar. Tampak sejumlah pemdemo menunaikan salat zuhur berjamaah di lokasi aksi.
Terlihat, puluhan anggota kepolisian berjaga di depan gerbang utama Balaikota DKI Jakarta untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Dari atas mobil komando, koordinator aksi mengatakan, massa aksi tidak akan membubarkan diri sebelum ditemui oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
"Kita tidak akan pulang sebelum ditemui oleh Pj Gubernur yang baru," seru koordinator aksi dalam orasinya.
Baca Juga
Massa buruh dari aliansi Federasi Serikat Pekerja (FSP), LEM, dan SPSI DKI Jakarta membawa 3 tuntutan terkait kenaikan UMP 2025.
Berikut tiga tuntutan massa buruh:
1. UMP DKI 2025 menggunakan rumusan UMP berjalan x (Inflasi + PE(nasional)). atau (nilai kenaikan 8 persen)
2. Tetapkan nilai kenaikan Struktur dan Skala Upah sebesar minimal 5 persen dari UMP 2025 untuk pekerja di atas satu tahun.
3. Tetapkan UMSP DKI Jakarta 2025 merujuk pada sektor yang tertuang dalam Pergub DKI No.10 Tahun 2020dengan besaran kenaikan minimal 6 persem dari UMP 2025.
(Cah)