Viral . 05/11/2024, 13:35 WIB
fin.co.id- Aksi yang dilakukan oleh tersangka kasus promosi judi online, Gunawan alias Sadbor (38), saat melakukan joget ayam patuk di dalam sel tahanan telah menjadi viral. Video tersebut diunggah melalui akun Instagram @fakta.indo, di mana Sadbor terlihat berjoget bersama seorang rekannya yang juga tersangka, AS alias Toed (39). Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menari dengan gaya ayam patuk seperti biasa mereka lakukan di aplikasi TikTok.
Dalam video tersebut terlihat ada puluhan narapidana lain yang sedang menonton aksi Sadbor dan Toed. Para tahanan terlihat sangat terhibur melihat joget ayam patuk yang dilakukan oleh keduanya. Hal ini telah menarik perhatian publik dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa penangkapan Sadbor dan Toed, dua TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berawal dari aduan masyarakat terkait promosi judi online. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib kemudian mengarah pada penangkapan keduanya atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh Sadbor dan Toed ini tentu tidak bisa diremehkan, terlebih ketika mereka melakukan aksi tersebut di dalam sel tahanan. Selain itu, tindakan mereka juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama bagi para pemilik akun media sosial yang dijadikan sebagai wadah untuk promosi judi online.
Perilaku yang dilakukan oleh Sadbor dan Toed mencerminkan ketidakpedulian terhadap hukum dan norma yang berlaku. Sebagai warga negara, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Tindakan seperti ini jelas tidak dapat diterima dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan bahwa Sadbor menerima saweran dari situs judi online saat live TikTok, sementara Toed berperan menghubungkan akses ke situs tersebut.
“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, Toed berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming,” kata Samian kepada awak media, Senin 4 November 2024.
“Sedangkan Sadbor sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” sambungnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com