Motif Suami Bunuh Istri Saat Live di Facebook: Cemburu dan Sakit Hati

fin.co.id - 05/11/2024, 08:56 WIB

Motif Suami Bunuh Istri Saat Live di Facebook: Cemburu dan Sakit Hati

Istri Tewas Ditikam Suami Saat Live Facebook, Korban Ditusuk Lima Kali

fin.co.id - Agus Herbin Tabunan (47) tega membunuh istrinya, Hertalina saat sedang karaoke dan siaran langsung atau live di Facebook.

Peristiwa ini terjadi Dusun III Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bambang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara pada Sabtu malam 2 November 2024.

Saat itu Hertalina sedang live dan menyanyikan lagu rohani di rumahnya. Dia terlihat bersama saudaranya. 

Namum secara tiba-tiba, suaminya Agus Herbin Tabunan muncul di belakangnya lalu mengambil pisau dapur dan menusuk Hertalina secara membabi buta. Kejadian itu disaksikan warga net di facebook. Videonya pun viral. Hertalina akhirnya tewas bersimbah darah dengan 5 luka tusukan. 

Baca Juga

Motif Agus Herbin Tabunan Bunuh Istri

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang mengatakan, motif Agus membunuh Istrinya karena cemburu melihat istrinya masih sering komunikasi dengan mantan suaminya. 

Adapun Agus dan Istrinya itu sebelumnya berstatus duda dan janda, lalu keduanya menikah pada tahun lalu. Namun, Agus cemburu karena Istrinya masih komunikasi dengan mantan suaminya. 

"Bahwasanya antara suami dan istri ini dulunya sama-sama pernah menikah dan mereka baru menikah kurang lebih satu tahun" ujar Donny, Senin 4 November 2024.

"Jadi motif dari kejadian ini adalah si tersangka sakit hati karena sering dihina dan cemburu karena korban masih berkomunikasi dengan mantan suaminya," ujar Donny. 

Baca Juga

Donnu menjelaskan, Agus tidak berencana membunuh istrinya. Hanya saja dia melihat pisau dapur yang sering digunakan Herlitalina untuk memotong jeruk, hingga dia mengambilnya dan menusuk istrinya. 

"Tersangka tidak ada merencanakan perbuatan tersebut karena tersangka melihat ada pisau yang tergeletak yang di mana pisau tersebut biasa digunakan korban untuk memotong jeruk," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku pun diancam hukuman 15 tahun penjara. (*) 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Afdal Namakule
Penulis
-->