Kejagung Periksa Edward Tannur Sebagai Saksi Suap Hakim PN Surabaya

fin.co.id - 05/11/2024, 16:26 WIB

Kejagung Periksa Edward Tannur Sebagai Saksi Suap Hakim PN Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (5/11/2024).

fin.co.id - Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi.

Pemeriksaan Edward Tannur setelah sehari sebelumnya sang Ibu, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung.

"(Ayahnya datang) Untuk dimintai keterangan. Untuk substansinya kami tidak tahu ya," kata Mia.

Baca Juga

Mengenaj perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, Mia mengatakan ada benang merah antara pengacara Ronald Tannur (Lisa Rahmat) dengan ZR (Zarof Ricar) yang menemukan ada peran, serta Ibunda Ronald Tannur.

"Sehingga ibundanya diperiksa tadi malam dan langsung ditetapkan tersangka," ujarnya, Selasa 5 November 2024.

Sementara untuk Edward Tannur, saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Kajati mendapatkan laporan sementara jika Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut.

"Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat," katanya.

Baca Juga

Mengenai aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau uang itu disiapkan oleh Meirizka.

"Aliran dananya dari ibunya itu. Yang jelas, ibunya yang berperan," tutur Mia.

Soal detail pemeriksaan terhadap Edward, Kajati tidak bisa membeberkan lebih jauh karena kewenangan penyidik Kejagung.

"Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuma memfasilitasi," tambah Mia.

Sebelumnya, Senin (4/11), Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim.

Penyidik sebelumnya juga sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, satu pengacara bernama Lisa Rahmat, dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->