fin.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan ada tiga orang tersangka yang mengendalikan kantor judi online (judol) di Bekasi yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Tiga orang tersebut yakni berinisial AK, AJ, dan A.
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Kemudian, kata dia, operator, mulai dari admin hingga karyawan yang bertugas meloloskan blokir situs judol. Mereka, kata dia, bekerja di kantor atau ruko di Kompleks Galaxy, Bekasi.
"Tugas dari para karyawan adalah untuk mengumpulkan liat atau daftar web judi online," ujarnya.
Lau daftar judol itu didata AJ untuk dipilah situs judi yang harus diblokir dan tidak.
"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," ucapnya.
Kemudian, sambungnya, AJ akan melaporkan situs judi online yang lancar membayar kepada AK.Kemudian, sambungnya, AK akan melanjutkan ke R.
Baca Juga
"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.
Diketahui, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tsk lainnya Jadi jumlah tersangka 16 orang," katanya kepada wartawan, Minggu 3 November 2024.
Dituturkannya, dua orang itu terdiri dari satu orang sipil dan oknum Kemenkomdigi. "Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya terus berkomitmen mengungkap kasus judi online.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan. Dan Akan dikembalikan ke negara," katanya.
(Raf)