fin.co.id - Yudha Arfandi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pembunuhan berencana Dante (6), putra aktris Tamara Tyasmara. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan, Senin 4 November 2024.
Majelis hakim menilai, Yudha terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.
Tak terima dengan putusan Hakim, Yudha Arfandi kemudian mengaku ingin mengajukan banding. "Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.
Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.
(Has)