Nasional . 04/11/2024, 22:21 WIB
fin.co.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Khususnya, kata dia, untuk mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Supratman menyebutkan, persoalan penetapan UMP merupakan hal yang paling utama untuk diselesaikan oleh seluruh provinsi Indonesia pada bulan November 2024. "Seluruh Gubernur harus menetapkan di bulan November ini," ujar Supratman dalam keterangan resminya, Senin 4 November 2024.
Menurut Supratman, batas waktu yang sudah ditentukan oleh MK sudah sangat cukup. Selain itu, Supratman menyatakan bahwa ia juga akan menaati perintah MK untuk memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL). "Pemerintah harus melakukan itu, tidak ada pilihan lain," tegas Supratman.
Sementara itu, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan. Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.
"Sebelum tanggal itu tentu akan kita hitung dulu sesuai dengan data BPS (Badan Pusat Statistik), dari situ kita lakukan simulasi perhitungan," jelas Menaker Yassierli dalam keterangan resminya pada Kamis 31 Oktober 2024.
Kendati begitu, hingga artikel ini dibuat, masih belum ada respon lanjutan dari Kemnaker mengenai tuntutan buruh terkait penentuan tindak lanjut Putusan MK untuk UMP ini.
(Bia)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com