Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 3,5 Miliar untuk Suap 3 Hakim

fin.co.id - 04/11/2024, 22:10 WIB

Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 3,5 Miliar untuk Suap 3 Hakim

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah mengeluarkan Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

fin.co.id - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah mengeluarkan Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Abdul mengatakan peristiwa menyuap itu bermula saat MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus ini agar menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantornya, Senin 4 November 2024.

Abdul mengatakan Lisa kemudian meminta tolong kepada Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Baca Juga

"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," ujarnya.

Abdul mengatakan selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasehat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

"Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Lisa di wilayah Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024 siang.

Baca Juga

"Penyidik menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," jelasnya dalam konferensi pers.

Selain menangkap Lisa, Abdul mengatakan penyidik juga turut melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik pengacara tersebut. Hasilnya, kata dia, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim tersebut.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," ujarnya dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ani)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->