News . 04/11/2024, 08:00 WIB

Jalur Kereta Api atau Jalur Korupsi? Pengungkapan Kasus Besar yang Menghantam Eks Dirjen Kemenhub!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), kini terjerat dalam kasus korupsi megaskandal yang mencoreng wajah pembangunan infrastruktur nasional.

Penangkapannya pada Minggu, 3 November 2024 menandai babak baru dalam penyelidikan yang mencuatkan fakta-fakta mengejutkan terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, yang merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dihasilkan dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan tujuh tersangka lain.

Dari sinilah, peran Prasetyo terkuak sebagai sosok kunci dalam lingkaran korupsi yang terorganisir.

Skandal ini berakar dari pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan anggaran awal Rp 1,3 triliun.

Prasetyo diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial NSS untuk memecah proyek menjadi 11 paket dan mengarahkan agar delapan perusahaan tertentu dimenangkan dalam tender.

Proses tender yang dilaksanakan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, RMY, nyatanya tidak sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui.

Lebih parahnya, pengadaan tersebut dilakukan tanpa adanya studi kelayakan, dan dokumen trase jalur kereta api yang diperlukan pun tidak tersedia.

Hal ini menyebabkan jalur yang dibangun tidak sesuai dengan desain yang direncanakan dan berujung pada amblasnya jalur kereta api tersebut.

Qohar menjelaskan, "Jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat digunakan karena terjadinya penurunan tanah yang signifikan." Keadaan ini mencerminkan betapa parahnya pelanggaran yang terjadi di tingkat atas, di mana Prasetyo juga diduga menerima fee senilai Rp 2,6 miliar dari kontraktor berinisial AAS.

Sejumlah nama penting lainnya terlibat dalam skandal ini, termasuk eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dan berbagai pejabat lainnya.

Jaksa penuntut umum telah menyiapkan dakwaan terhadap sejumlah pihak yang diduga telah berkontribusi pada kerugian negara tersebut, menciptakan gambaran kompleks tentang jaringan korupsi yang mencengkeram proyek vital ini.

Kasus ini mencerminkan tidak hanya kegagalan dalam manajemen proyek besar, tetapi juga mengungkap sisi gelap dari praktik korupsi yang berlangsung lama dalam sistem pengadaan publik di Indonesia.

Ketika nama-nama besar terlibat, pertanyaan yang muncul adalah: seberapa dalam akar korupsi ini, dan siapa lagi yang akan terungkap? Proses hukum akan terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dalam menghadapi skandal yang merugikan kepentingan publik ini. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com