Gunawan Sadbor dan Satu Temannya Ditetapkan Tersangka Promosi Judol di Live TikTok

fin.co.id - 04/11/2024, 19:54 WIB

Gunawan Sadbor dan Satu Temannya Ditetapkan Tersangka Promosi Judol di Live TikTok

TikToker Gunawan alias Sadbor bersama seorang rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi online (judol) melalui media sosial TikTok.

fin.co.id - TikToker Gunawan alias Sadbor bersama seorang rekannya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi online (judol) melalui media sosial TikTok. Satu rekan Gunawan Sadbor yang ikut juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS alias T (39).

"Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Tersangka AS bertindak sebagai host dan mempromosikan situs judi online, saat melakukan siaran langsung di akun TikTok 'Sadbor86'. Promosi dilakukan setelah akun tersebut menerima gift dari akun terkait dengan situs judi," katanya kepada wartawan, Senin 4 November 2024.

Penangkapan dan penetapan status tersangka, kata dia, sudah berdasarkan proses penyidikan. Dia juga menegaskan, pemberantasan judi online ini juga sa;ah satu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Setelah melalui proses penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi, dengan Pengungkapan Perkara ini Kami Mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas Judi Online," lanjutnya.

berdasarkan penyidikan itu, kata di, Gunawan Sadbor bersama AS mempromosikan situs judol saat melakukan live di TikTok.

"Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton siaran langsungnya. Tindakan ini disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut. Sementara itu, G sebagai pemilik akun Sadbor86 tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya," tuturnya.

Sementara Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menuturkan adanya unsur terselubung mempromosikan judol oleh pelaku.

"Kasus ini menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat, yang sangat merusak moral dan keamanan sosial. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami," sebutnya.

Mereka disangkaka Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

(Raf)

Mihardi
Penulis