KPK Sebut Pesawat Jet Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

fin.co.id - 02/11/2024, 15:31 WIB

KPK Sebut Pesawat Jet Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

Ketum PSI yang juga utra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep usai diperiksa KPK soal dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggunaan pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan gratifikasi. Pasalnya, Kaesang bukan penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal itu juga, kata dia, telah disampaikan Kedeputian Pencegahan KPK kepada Pimpinan KPK.

“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 2 November 2024.

Dia mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukan penyelenggara negara. Karena, sambungnya, Kaesang sudah terpisah dari orang tuanya.

“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.

Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial. Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.

(Ayu)

Mihardi
Penulis