Viral . 02/11/2024, 05:06 WIB
fin.co.id - Konten kreator dengan nama akun Agatha of Palermo dipolisikan oleh ormas Apologet Islam Indonesia ke Polda Metro Jaya ataa dugaan penistaan agama Islam.
Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia, Johan Muhamad Junaedi mengatakan, laporan itu telah diterima dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.
"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail, Jumat 1 November 2024.
Doa mengatakan, dugaan penistaan agama itu dilakukan oleh Agatha dengan menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya.
"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," ungkapnya.
Dijelaskannya, hal itu diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.
Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses.
"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI," ujarnya.
Agatha dilaporkan dengan sangkaan Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
Agatha bukan saja dipolisikan di Polda Metro Jaya, namun juga di beberapa daerah seperti Sulawesi dan Yogyakarta. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com